BreakingNews

  • Truk Tangki CV Teman Setia Muatan PKO Terjun Bebas Ke Parit
  • Paul Pogba Moncer di MU, Real Madrid Kembali Mendekat
  • Wanita Ini Ditelanjangi Istri Sah Ditengah Jalan Karena Sikat Suami Orang
  • Atasi Karhutla, Wagubri Akan Berdayakan Tim Satgas Penertiban Perkebunan Ilegal Riau
  • Home
  • Pariwisata
  • Sosial, Seni dan Budaya
  • Daerah
    • Pekanbaru
  • Opini
  • Nasional
    • Sumatera Utara
  • Galeri Foto
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • More
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Peristiwa
    • Pemerintahan
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Nasional
  • Galeri Foto
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Video
  • Opini
  • Daerah
  • Sosial, Seni dan Budaya
  • Pariwisata
  • Meranti
  • Kuansing
  • Inhil
  • Inhu
  • Rohil
  • Rohul
  • Dumai
  • Bengkalis
  • Siak
  • Pelalawan
  • Kampar
  • Pekanbaru
  • Sumatera Utara
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN +INDEKS
Polres Dairi Berhasil Pulihkan Situasi dan Lindungi Warga Parbuluan VI Pasca Perusakan Rumah Kades
Dibaca : 84 Kali
Kunjungan Kapolda Sumut di Polres Sergai: Tekankan Profesionalisme, Reformasi, dan Pelayanan Publik
Dibaca : 93 Kali
Tim Raga Polres Rohul Perketat Pengamanan SPBU di Tengah Kelangkaan BBM
Dibaca : 111 Kali
Satuan Brimob Polda Sumut Musnahkan 10 Hektar Ladang Ganja di Perbukitan Mandailing Natal
Dibaca : 115 Kali
Binrohtal Polda Sumut Tanamkan Nilai Iman dan Integritas dalam Pengabdian
Dibaca : 119 Kali

  • Home
  • Daerah

Hakikat Kebebasan Pers

Redaksi

Rabu, 15 Mei 2024 - 03:21:50 WIB Di Baca : 764 Kali
Cetak
Hakikat Kebebasan Pers
Foto ilustrasi detikcom

Jakarta, LPC

Segala upaya pelarangan yang membungkam pers dengan alasan apapun, sejatinya adalah ancaman kebebasan pers karena fungsi dan kerja pers memang harus memenuhi prinsip liputan dua sisi yakni cek dan ricek dengan menggali baik realitas psikologis (opini) maupun realitas sosiologis (kebebasan faktual).

Catatan : 

D Supriyanto Jagad N

Larangan jurnalisme investigasi. Demikian topik yang sedang menghangat, khususnya di kalangan insan pers. Larangan penayangan secara ekslusif jurnalisme investigatif dalam RUU Penyiaran pada draft terakhir, berpotensi mengancam kebebasan pers dan pertanda lonceng kematian bagi tegaknya  demokrasi di Indonesia.

Larangan tersebut, tidak sesuai dengan nilai demokrasi, kerena media tidak dapat lagi melakukan fungsi kontrol sosial, dan berpotensi melahirkan kewenangan kekuasaan secara semena-mena.

Sebagai insan pers, saya merenung sejenak, lalu bertanya entah apa yang merasuk dalam diri pembuat draft RUU Penyiaran itu sampai eksplisit menyertakan diktum melarang penayangan produk jurnalisme investigatif. Jati diri pers nasional akan runtuh jika dipaksakan untuk diundangkan. Pers tidak lagi merdeka, tidak independen, dan tidak akan pernah lahir karya jurnalistik yang berkualitas.

Demi menyelamatkan pers, Dewan Pers pun turun gunung. Menurut Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu, ada beberapa unsur yang menyebabkan RUU tersebut menghambat kebebasan pers, khususnya di dunia penyiaran.

Pertama, kata Ninik RUU ini menghambat insan pers Indonesia untuk melahirkan karya jurnalistik terbaik lantaran adanya larangan membuat liputan yang bersifat investigatif.

Ada apa ini sebenarnya dibalik semua ini? Kebebasan Pers di Indonesia sudah dirasakan nyaman dan “on the track” dengan UU Pers No. 40/1999 yang ditetapkan semenjak 23/09/1999 lalu dan dirasakan sudah sesuai dengan  Jiwa & Semangat Reformasi, mendadak ada Usulan dalam Draft RUU Penyiaran Baru yang sedang digodog di Komisi 1 dan BaLeg (Badan Legislasi) DPR-RI.

Dalam draft RUU Penyiaran, ada pasal yang memberikan larangan pada media investigatif, ini sangat bertentangan dengan mandat yang ada dalam UU nomor 40 tahun 1999 pasal 4. Dalam UU 40 tidak lagi mengenal penyensoran.

Kedua, penyusunan RUU ini dinilai tidak melalui prosedur yang layak karena tidak melibatkan masyarakat untuk memberikan pendapat. Bahkan, Dewan Pers sendiri merasa tidak dilibatkan dalam pembentukan RUU ini.

Ketiga, RUU ini membuat lembaga Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) mempunyai wewenang untuk menyelesaikan sengketa yang berurusan dengan pelanggaran pers di bidang penyiaran.

Untuk persoalan ini, saya juga sependapat dengan Roy Suryo, bahwa UU No 40/1999 telah dengan sangat baik mengatur ihwal kerja & etika pers, termasuk soal kegiatan jurnalisme investigasi. Kalau sekarang mendadak muncul usulan untuk mengatur soal khusus ini (dengan KPI / Komisi Penyiaran Indonesia) bisa diprediksikan akan ada pasal-pasal titipan (baca: colongan) yang akan menghambat Kebebasan Pers selama ini tersebut. Termasuk juga Penyelesaian Sengketa Pers yang selama ini ditangani baik oleh Dewan Pers, dalam RUU ini di Pasal 42 akan dilakukan oleh KPI.

Memang anehnya pada konsideran draft RUU Penyiaran tersebut sama sekali tidak mencantumkan Undang-Undang Pers yang sudah ada sebelumnya, sehingga hal ini dalam sistematika Penulisan Draft RUU akan berpotensi tumpang tindih sekaligus ketidakpastian hukum yang diaturnya.

Sudahlah, kita kembali pada ruh pers itu sendiri. Yang sudah berjalan dengan baik gak usah diutak-atik, yang mungkin hanya menyenangkan pihak-pihak tertentu saja. Mungkin lo ya…

Jika RUU ini terus bergulir dan akhirnya disahkan DPR, ada potensi bahwa media di Indonesia tidak akan kredibel dan independen dalam mengawal sebuah isu untuk perbaikan bangsa ini.

Untuk itu, segala upaya pelarangan yang membungkam pers dengan alasan apapun, sejatinya adalah ancaman kebebasan pers karena fungsi dan kerja pers memang harus memenuhi prinsip liputan dua sisi yakni cek dan ricek dengan menggali baik realitas psikologis (opini) maupun realitas sosiologis (kebebasan faktual).

Bisa jadi ada benarnya apa yang disampaikan pengamat politik Universitas Jember Dr. Muhammad Iqbal, ada simpul kekuasaan politik ekonomi yang sangat terusik dengan betapa tajam dan kritisnya produk jurnalisme investigatif ketika berhasil mengungkap suatu kebijakan atau persekongkolan jahat yang merugikan kepentingan publik.

Pelarangan tersebut potensial mengerdilkan bahkan memberangus kebebasan serta independensi pers di ranah penyiaran.

Sebagai insan pers, saya berharap legislatif bisa lebih peka dan masih memiliki hati nurani untuk menyelamatkan pers nasional dan mendudukkan pers sebagai penyampai informasi dan fungsi kontrol.

Lenteng Agung, 15 Mei 2024

*) Pekerja media


Sumber : Strateginews /  Editor : Redaksi

Ikuti Lineperistiwa.com


Lineperistiwa.com

BERITA LAINNYA +INDEKS
Daerah

Penguatan Ideologi Kebangsaan Jadi Fokus Komsos Babinsa Koramil 06/Merbau

Sabtu, 15 November 2025 - 11:48:17 WIB

Bengkalis (Riau), LPCPenguatan kembali nilai-nilai Pancasila kepada masya.

Daerah

Karhutla Ditekan, Babinsa Intensifkan Sosialisasi Bahaya Buka Lahan dengan Cara Membakar

Sabtu, 15 November 2025 - 11:42:07 WIB

Bengkalis (Riau), LPCUpaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan terus dig.

Daerah

Kunjungan Kapolda Sumut di Polres Sergai: Tekankan Profesionalisme, Reformasi, dan Pelayanan Publik

Sabtu, 15 November 2025 - 06:50:27 WIB

Serdang Bedagai (Sumut), LPCKapolda Sumatera Utara, Irjen Pol Whisnu Herm.

Daerah

Tim Raga Polres Rohul Perketat Pengamanan SPBU di Tengah Kelangkaan BBM

Jumat, 14 November 2025 - 22:54:20 WIB

Rohul (Riau), LPCPolres Rokan Hulu melalui Tim RAGA (Responsif, Adaptif, .

Daerah

Danramil 03/SS Pimpin Aksi Jumat Berkah, Tanamkan Nilai Kepedulian Sosial

Jumat, 14 November 2025 - 14:58:48 WIB

Kota Dumai (Riau), LPCKegiatan berbagi yang digelar Koramil 03/Sungai Sem.

Daerah

Komsos Koramil 06/Merbau Perkuat Kebersamaan Warga Teluk Belitung

Jumat, 14 November 2025 - 10:41:02 WIB

Bengkalis (Riau), LPC Personel Koramil 06/Merbau Kodim 0303/Bengkalis kembali melaksanakan komunikas.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini +INDEKS
Penguatan Ideologi Kebangsaan Jadi Fokus Komsos Babinsa Koramil 06/Merbau
15 November 2025
Karhutla Ditekan, Babinsa Intensifkan Sosialisasi Bahaya Buka Lahan dengan Cara Membakar
15 November 2025
Polres Dairi Berhasil Pulihkan Situasi dan Lindungi Warga Parbuluan VI Pasca Perusakan Rumah Kades
15 November 2025
Kunjungan Kapolda Sumut di Polres Sergai: Tekankan Profesionalisme, Reformasi, dan Pelayanan Publik
15 November 2025
Tim Raga Polres Rohul Perketat Pengamanan SPBU di Tengah Kelangkaan BBM
14 November 2025
Danramil 03/SS Pimpin Aksi Jumat Berkah, Tanamkan Nilai Kepedulian Sosial
14 November 2025
Koordinasi Dengan Balai Pekanbaru Segera Dilakukan Seksi IV Guna Memastikan Perizinan Pembangunan Tower di Lahan Konservasi
14 November 2025
Komsos Koramil 06/Merbau Perkuat Kebersamaan Warga Teluk Belitung
14 November 2025
Patroli Berkelanjutan, Pratu Roihan Tegaskan Larangan Bakar Lahan
14 November 2025
Satuan Brimob Polda Sumut Musnahkan 10 Hektar Ladang Ganja di Perbukitan Mandailing Natal
14 November 2025
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Polres Padang Lawas Ungkap Jaringan Ganja Antar Desa, Bandar dan Pengedar Ditangkap
  • 2 Buron Tiga Tahun, Bandar Sabu Ditangkap Satresnarkoba Polres Padang Lawas di Medan
  • 3 Wujud Kepedulian, lRMRB Rohul Jenguk Anggota Yang Sakit dan Bantu Pengobatan Tradisional
  • 4 Sinergi Pengawasan dan Pertahanan: Bea Cukai Dumai Sambut Kehadiran Komandan Grup 3 Kopassus
  • 5 Dukung Dunia Pendidikan, PT KPI Dumai Ajak Guru SMKS Budi Dharma Dumai Pahami Proses Pengolahan Energi dan Aspek HSSE
  • 6 Polsek Rambah Hilir Gelar “Jum’at Curhat” Bersama Warga, Dengarkan Aspirasi dan Perkuat Harkamtibmas
  • 7 Polemik Tower Tanpa Izin di Kawasan TWA Dumai, Khadafi: Jangan Korbankan Alam demi Bisnis

PT. PANTAU MEDIYA JAYA
Jalan Jendral Sudirman Gang Kuini No. 04 RT 08 Kelurahan Bintan Kecamatan Dumai Kota - Kota Dumai, Riau – Indonesia , Phone. 0812 6782 0353 - 08126838909
Email: redaksilineperistiwa@gmail.com

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

©2021 Lineperistiwacom.com